Tersangka Pekonsusmsi Sabu-sabu Saat Gelar Perkara Di Mapolresta |
Kepada Petugas, Sarjana Ekonomi Ini Mengaku, Mengkonsumsi Barang Haram Tersebut Sejak 2 Hingga 3 Bulan Terakhir. Pelaku Yang Depresi Karena Keluar Dari Pekerjaannya Di Perusahaan Asuransi Di Kota Kediri Ini Lantas Bertemu Teman Sepermainannya Yang Mengenalkannya Pada Narkoba Tersebut.
" Baru Keluar dari Pekerjaan Dua Bulan Lalu, Mendapat Sabu-sabu Dari Temen " Jelas Aap.
Kasatnarkoba Polres Kediri kota, AKP Ridwan sahara Kepada Wartawan Mengatakan, Bersamanya Petugas Berhasil Menyita Sabu Seberat 0,51 Gram Yang Dibelinya Dengan Harga 700 Ribu Per Setengah Gramnya, Dan Juga Sisa Pemakaian Sabu Dalam Pipet Serta Satu Buah Handpone.
"Dari Pelaku Anggota Mengamnakan Barang bukti NArkoba Jenis Sabu-Sabu dan Sebuah Handphone" Pungkas Ridwan.
Atas Perbuatannya Pelaku Terancam Pasal 114 Ayat 1 Subsider 112 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun Penajara (Hab).