Iptu Panggayo (Tengah) Saat Menunjukan Barang Bukti Di Mapolres Kediri |
"Total Ada 5 kasus perjudian Yang Berhasil diungkap oleh Anggota Kami, 5 Tersangak Tersebut ditangkap Dari BEberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni Dari Kecamatan Kandangan, Kepung dan Gampeng Rejo" Jelas Iptu Panggayo Saat gelar Perkara Di mapolres Kediri.
Dari Tangan Oknum Perangkat Desa ,Petugas Mengamankan Barang bukti berupa 13 lembar kartu remi serta uang tunai sebesar 370 ribu rupiah, Sementara Dari 4 tersangka lainya, Yakni pelaku perjudian jenis togel on line dan togel manual, Petugas Menyita barang bukti uang tunai 238 ribu rupiah Dan 1 Unit lapotop.
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku harus mendekam dibalik jeruji tahanan polres kediri. mereka terancam pasal 303 kuhp tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kelima Pelaku Dikenakan Pasal 303 Tentang Perjuadian" Pungkas Panggayoh. (Hab)